Bismillahirrahmaanirrahiim
sumber : http://myquran.org/forum/index.php?topic=73079.0
coba menshare ilmu
kalau memang nggak pernah tercatat ada kerugian dalam portofolio usaha maka memang nggak perlu dicantumkan, apa yang harus dicantumkan kalau memang nggak pernah ada
tapi tetap saja investor harus paham apabila terjadi kerugian, maka kerugian itu harus ditanggung bersama atau pribadi tergantung jenis akad di awal.
TS harus jeli, yang ditawarkan metode macam apa. Apakah tetap dijanjikan profit sharing tanpa pernah tau kondisi real yang terjadi sehingga ini bisa jatuh ke riba Qardh. Cirinya jelas, ada persentase mutlak dari jumlah investasi yang diberikan investor bukan dari keuntungannya.
Contoh A membuka toko kelontong, meminjam uang 10 juta pada B, A menjanjikan keuntungan 100rb (1% dari total investasi) perbulan sampai ia mampu melunasi hutangnya pada B. Ini termasuk riba qardh karena adanya tambahan atau kelebihan tertentu yang DISYARATKAN dari awal akad, yang tidak mempedulikan keuntungan besar maupun kerugian si usahawan (A)
kalau yang saya coba tangkap dari TS metodenya antara Mudharabah atau Musyarakah (CMIIW)
Misal usaha 98 ini selalu mencatatkan keuntungan dari sejak berdiri, maka bisa ditarik rata2 persentase keuntungan bulanan yang diperoleh, misal 5% dari total investasi. Si pemilik usaha 98 ini menawarkan antum u bergabung, ada 2 pilihan u usaha ini yaitu :
--(Mudharabah) >> investor pasif dimana si 98 ini hanya mengelola investasi hingga membuahkan hasil tanpa ikut menanamkan sejumlah modal u usaha tersebut. Ini yang kemudian persentase pembagian keuntungannya 40% u pengelola usaha dan 60% u investor.
Loh kok investor yang nggak kerja dapat lebih banyak karena kalau terjadi kerugian sepenuhnya ditanggung oleh investor dengan batas maksimum seluruh investasi yang ia tanamkan.
Bila terjadi kerugian biasanya cara pertama yang ditempuh adalah dengan menghitung kerugian usaha kemudian mengurangi besar kerugian usaha tersebut dari besaran profit sharingnya supaya modal si investor nggak tergerus banyak/malah nggak tergerus sama sekali (jika kerugiannya kecil) sehingga setelah masa rugi itu terlalui modal usaha masih bisa dipertahankan u diputar kembali
--(musyarakah) >> investor aktif ikut berpartisipasi dalam jalannya usaha dan pihak pengusaha pun menggabungkan sejumlah modal atau aset dalam usaha bersama mereka. Pembagian keuntungan sesuai dengan besaran modal awal mereka masing2 atau sesuai kesepakatan yang didasari kerelaan masing2
nah TS mau investasi ke usaha yang seperti apa, yang harus diperhatikan tentunya jenis usahanya dulu. Kalau jenis usahanya jual beli khamr misalnya, mau didasari akad syariah pun pasti akan tetap haram. Setelah itu tanyakan pada si pemilik usaha, jenis akad bagi hasil yang bagaimana yang akan digunakan. Jangan lupa mencatatkan akad tersebut disertai 2 saksi dari masing2 pihak yang memang bisa dipercaya. Last but not least, jangan lupa zakat dan infaqnya ya akhi
Selamat berinvestasi, semoga hasilnya berkah
sumber : http://myquran.org/forum/index.php?topic=73079.0
coba menshare ilmu
Kutip dari: Iqbal77
Assalamu'alaikum
saya pernah baca artikel ttg hukum bisnis investasi, didalam islam di halalkan bisnis tsb dengan syarat profit diberikan sekian % dari keuntungan usaha, sehingga investor bisa untung bisa rugi sejalan dengan pengusahanya.
bagaimana hukumnya jika bisnis tersebut menjanjikan keuntungan sekian % dari modal, dan usahanya tidak pernah rugi semenjak tahun 1998.
terima kasih
kalau memang nggak pernah tercatat ada kerugian dalam portofolio usaha maka memang nggak perlu dicantumkan, apa yang harus dicantumkan kalau memang nggak pernah ada
tapi tetap saja investor harus paham apabila terjadi kerugian, maka kerugian itu harus ditanggung bersama atau pribadi tergantung jenis akad di awal.
TS harus jeli, yang ditawarkan metode macam apa. Apakah tetap dijanjikan profit sharing tanpa pernah tau kondisi real yang terjadi sehingga ini bisa jatuh ke riba Qardh. Cirinya jelas, ada persentase mutlak dari jumlah investasi yang diberikan investor bukan dari keuntungannya.
Contoh A membuka toko kelontong, meminjam uang 10 juta pada B, A menjanjikan keuntungan 100rb (1% dari total investasi) perbulan sampai ia mampu melunasi hutangnya pada B. Ini termasuk riba qardh karena adanya tambahan atau kelebihan tertentu yang DISYARATKAN dari awal akad, yang tidak mempedulikan keuntungan besar maupun kerugian si usahawan (A)
kalau yang saya coba tangkap dari TS metodenya antara Mudharabah atau Musyarakah (CMIIW)
Misal usaha 98 ini selalu mencatatkan keuntungan dari sejak berdiri, maka bisa ditarik rata2 persentase keuntungan bulanan yang diperoleh, misal 5% dari total investasi. Si pemilik usaha 98 ini menawarkan antum u bergabung, ada 2 pilihan u usaha ini yaitu :
--(Mudharabah) >> investor pasif dimana si 98 ini hanya mengelola investasi hingga membuahkan hasil tanpa ikut menanamkan sejumlah modal u usaha tersebut. Ini yang kemudian persentase pembagian keuntungannya 40% u pengelola usaha dan 60% u investor.
Loh kok investor yang nggak kerja dapat lebih banyak karena kalau terjadi kerugian sepenuhnya ditanggung oleh investor dengan batas maksimum seluruh investasi yang ia tanamkan.
Bila terjadi kerugian biasanya cara pertama yang ditempuh adalah dengan menghitung kerugian usaha kemudian mengurangi besar kerugian usaha tersebut dari besaran profit sharingnya supaya modal si investor nggak tergerus banyak/malah nggak tergerus sama sekali (jika kerugiannya kecil) sehingga setelah masa rugi itu terlalui modal usaha masih bisa dipertahankan u diputar kembali
--(musyarakah) >> investor aktif ikut berpartisipasi dalam jalannya usaha dan pihak pengusaha pun menggabungkan sejumlah modal atau aset dalam usaha bersama mereka. Pembagian keuntungan sesuai dengan besaran modal awal mereka masing2 atau sesuai kesepakatan yang didasari kerelaan masing2
nah TS mau investasi ke usaha yang seperti apa, yang harus diperhatikan tentunya jenis usahanya dulu. Kalau jenis usahanya jual beli khamr misalnya, mau didasari akad syariah pun pasti akan tetap haram. Setelah itu tanyakan pada si pemilik usaha, jenis akad bagi hasil yang bagaimana yang akan digunakan. Jangan lupa mencatatkan akad tersebut disertai 2 saksi dari masing2 pihak yang memang bisa dipercaya. Last but not least, jangan lupa zakat dan infaqnya ya akhi
Selamat berinvestasi, semoga hasilnya berkah
Sponsored By :
1. FASTTRONIX
3. teh manggis
No comments:
Post a Comment