Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab??
Menentukan Awal Ramadhan dan awal bulan syawal 1433H / 2012
Salah satu saat Muhammadiyah ‘naik’ di media massa adalah ketika
menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Pasalnya, Muhammadiyah yang
memakaimetode hisab terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai
metode rukyatdalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini
menyebabkan ada kemungkinan 1Ramadhan dan 1 Syawwal versi Muhammadiyah
berbeda dengan pemerintah. Dan halini
pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak menerima kritik, mulai dari
tidakpatuh pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah Islamiyah, hingga
tidak mengikutiRasullullah Saw yang jelas memakai rukyat al-hilal.
Bahkan dari dalam kalanganMuhammadiyah sendiri ada yang belum bisa
menerima penggunaan metode hisab ini.
Umumnya, mereka yang
tidak dapat menerima hisab karenaberpegang pada salah satu hadits yaitu
“Berpuasalah kamu karenamelihat hilal dan bebukalah (idul fitri) karena
melihat hilal pula. Jika bulanterhalang oleh awan terhadapmu, maka
genapkanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari ” (HR Al Bukhari dan
Muslim). Hadits tersebut (dan jugacontoh Rasulullah Saw) sangat jelas
memerintahkan penggunaan rukyat, hal itulahyang mendasari adanya
pandangan bahwa metode hisab adalah suatu bid’ah yang tidak punya
referensi pada Rasulullah Saw. Lalu, mengapa Muhammadiyah bersikukuh
memakai metode hisab? Berikut adalah alasan-alasan yang saya ringkaskan
darimakalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. yang disampaikan
dalampengajian Ramadhan 1431H PP Muhammadiyah di Kampus Terpadu UMY.
Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal,yaitu
metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah
baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi
konjungsiatau ijtimak, ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam,
dan pada saatmatahari terbenam bulan berada di atas ufuk. Sedangkan
argumen mengapaMuhammadiyah memilih metode hisab, bukan rukyat, adalah
sebagai berikut.
Pertama, semangat Al Qur’an adalahmenggunakan
hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar menurut
perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa
matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pastisehingga dapat
dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya
karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkanbahwa
kegunaannya untuk mengetahi bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw
menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa AzZarqa, perintah
melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah
rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi,tidak
kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini
ditegaskanoleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan
Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis
dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian.
Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh
hari ”..Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak
adanya ilat. Jikaada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang
dapat melakukan hisab,maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat
tidak ada (sudah ada ahlihisab), maka perintah rukyat tidak berlaku
lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebutbahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya,
melainkan hanyalah sarana. MuhammadSyakir, ahli hadits dari Mesir yang
oleh Al Qaradawi disebut seorang salafimurni, menegaskan bahwa
menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariahadalah wajib dalam
semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orangmengetahui
hisab.
Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat
kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karenatanggal
baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu
ironibesar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem
penanggalan terpaduyang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan
bangsa Sumeria telah terdapatsuatu sistem kalender yang terstruktur
dengan baik.
Keempat, rukyat tidak dapat menyatukanawal bulan
Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam
berbedamemulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini
karena rukyatpada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka
bumi. Pada hari yang samaada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada
muka bumi lain yang tidak dapatmerukyat. Kawasan bumi di atas
lintangutara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah
kawasan tidaknormal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa
waktu lamanya atauterlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah
besar. Apalagi kawasanlingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang
pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24
jam.
Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa
diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelahtimur tidak
mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknyalebih dari
10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal
bulanQamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang,
ulama zamantengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu
tempat maka rukyat ituberlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas
pandangan ini bertentangan denganfakta astronomis, di zaman sekarang
saat ilmu astronomi telah mengalamikemajuan pesat jelas pendapat semacam
ini tidak dapat dipertahankan.
Keenam, rukyat menimbulkan
masalahpelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi
rukyat sementaradi kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah
rukyat tetapi di kawasansebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi
kawasan lain berbeda satu haridengan Makkah dalam memasuki awal bulan
Qamariah. Masalahnya, hal ini dapatmenyebabkan kawasan ujung barat bumi
tidak dapat melaksanakan puasa Arafahkarena wukuf di Arafah jatuh
bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung baratitu. Kalau kawasan barat
itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkahpadahal hilal sudah
terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalendermenjadi
kacau balau.
Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa rukyat
tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan
komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah
umat Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya
melakukan pengorganisasian sistem waktu Islam di dunia internasional
sekarang muncul seruan agar kita memegangi hisab dan tidak lagi
menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk PengkajianPerumusan Kalender
Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami)
tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi (at Taqrir
alKhittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: para
peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan
Qamariahdi kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali
berdasarkan penerimaanterhadap hisab dalam menetapkan awal bulan
Qamariah, seperti halnya penggunaanhisab untuk menentukan waktu-waktu
shalat”.
NB : Posting ini hanya untuk menambah
wawasan tanpa memihak siapapun, supaya kita dapat membuka hati dan
pikiran kita. Bukan untuk diperdebatkan atau disalahkan. Mohon
Pengertiannya. ^_^
No comments:
Post a Comment